Posted by : Unknown
Kamis, 17 April 2014
Menjawab
tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang
diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap
perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif
penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan
korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum
memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime
Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat
dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang
menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
A. Kitab Undang-undang hukum pidana
B. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
C. Undang-Undang No 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi
D. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan
E. Undang-Undang No 25 Tahun 2003
tentang Perubahan atas perubahan UU
No 15 tahun 2002 tentang pencucian uang
F. Undang-Undang No 15 Tahun 2003
tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme
G. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi
Elektronik
A. Kitab Undang Undang Hukum Pidana :
Dalam
upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau
perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP.
Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena
melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal - pasal yang dapat dikenakan
dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
1. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk
kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain
walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil
dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan
transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan,
kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena
pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk
penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang
dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk
membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada
kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang
dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut
menjadi tertipu.
3. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk
kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan
oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang
diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang
membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui
rahasia korban.
4. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk
kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah
pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang
tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang
mengetahui cerita tersebut.
5. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk
menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan
penyelenggara dari Indonesia.
6. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk
penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses
di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak
pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri
dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang
ilegal.
7. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan
untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet
, misalnya kasus-kasus video porno para mahasiswa.
8. Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan
pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli
suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya
merupakan curian.
9. Pasal 406
KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik
orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat
digunakan sebagaimana mestinya.
B. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta. :
Menurut
Pasal 1 angka (8) Undang - Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program
komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer
berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/ software yang
sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup
menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software
bajakan dengan harga yang sangat murah.
Misalnya,
program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00.
Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut
menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang
dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan
software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan
pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan
tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) “.
C. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi :
Menurut
Pasal 1 angka (1) Undang - Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah
setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam
bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem
kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi
tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah
satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap
informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat
dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang- Undang ini, terutama bagi para
hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada
Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah,
atau memanipulasi:
1. Akses ke jaringan telekomunikasi
2. Akses ke jasa telekomunikasi
3. Akses ke jaringan telekomunikasi
khusus
Apabila anda
melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU
www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
D. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan :
Dengan
dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang
Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm
dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat
pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau
ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan
Write - Once -Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang
tersebut sebagai alat bukti yang sah.
E. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang :
Undang-Undang
ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik 29 untuk
mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui
Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan
waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang
termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat
meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data
perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai
dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Undang-Undang Perbankan
identitas dan data perbankan merupakan bagian dari kerahasiaan bank sehingga
apabila penyidik membutuhkan informasi dan data tersebut, prosedur yang harus
dilakukan adalah engirimkan surat dari Kapolda ke Kapolri untuk diteruskan ke
Gubernur Bank Indonesia. Prosedur tersebut memakan waktu yang cukup lama untuk
mendapatkan data dan informasi yang diinginkan.
Dalam
Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup
mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan
tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan
informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses
penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank,
berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan
dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku
berdasarkan data– data tersebut. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat
bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu
alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
F. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme :
Selain
Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti
elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa
informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik
dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti
elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat
ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor
intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk
menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku
mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan
melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room
selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan
propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
G. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Internet & Transaksi Elektronik :
Undang-undang
ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun
sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis
pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau
cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan
menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai
sebuah kepastian hukum