Posted by : Unknown
Kamis, 01 Mei 2014
1. Kejahatan dunia maya atau
cyber crime memang tidak pernah ada habisnya, kasus dunia maya ternyata tidak
hanya menimpa Luna Maya saja contoh lainnya beberapa hari ini Polda Metro Jaya
melalui Kasat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu berhasil
meringkus dua pelaku kejahatan cyber crime kasus mereka yaitu membobol kartu
kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Cracker ini bernama
Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing,
seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol
kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut.
Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu
kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual
pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik
pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus.
Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua cracker tersebut mereka mempelajari
teknik bobol credit card ini secara otodidak.
Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga,
begitulah kisah dua cracker tanah air kita, setelah berhasil membobol kartu
kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco
mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta
dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop,
dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang
akan menjadi target pembobolan.
2.
Roper, Red_Skwyre, dan Dragov
Tiga orang ini adalah inti dari jaringan kejahatan dunia
maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai
bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan
menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar.
Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan
kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan
Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun
penjara.